manusia, budaya, dan pendidikan
MANUSIA, BUDAYA dan
PENDIDIKAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Ahmad
Jainul Nasution, S.Pd.I
NIM
: 16.23100145

PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER IAIN
PADANGSIDIMPUAN
2017
DAFTAR ISI
Hal
A.
PENDAHULUAN 1
B.
PEMBAHASAN 2
1. Membahas
Hakikat Budaya dan Fungsinya dalam Kehidupan
Manusia 2
a. Hakekat
Budaya 2
b.
Fungsi Budaya 2
2.
Keragaman Budaya Sebagai Kenyataan Hidup 4
3.
Kebudayaan Sebagai Tujuan Pendidikan 4
4.
Keragaman Budaya Sebagai Landasan Bagi Aktivitas
Pendidikan 9
C.
PENUTUP 12
DAFTAR PUSTAKA
MANUSIA, BUDAYA dan
PENDIDIKAN
Oleh:
Ahmad Jainul Nasution
A PENDAHULUAN
Pendidikan pada hakikatnya adalah memanusiakan manusia.
Karena itu hubungan simbiotik antara manusia dan pendidikan tidak bisa
dipisahkan. Manusia tidak bisa berkembang dengan baik pisik maupun psikisnya
tanpa lewat pendidikan.[1]
Ajaran agama yang bersumber dari Allah SWT yang membentuk
prilaku pribadi dan masyarakat. Ajaran itu ketika telah berada pada tataran
pelaksanaannya dalam kehidupan keseharian berbaur dengan budaya masyarakat
setempat. Karena itulah sulit untuk memisahkan antara agama dan budaya,
sehingga bisa terjadi perbauran antara agama dan budaya, demikian pula
sebaliknya.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama, sejak zaman
dahulu kala nilai-nilai agama telah membentuk budaya masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditemukan dalam beberapa
upacara di masyarakat keterkaitan kedua unsur tersebut. Penyampaian pesan-pesan
agama pun sering berhasil apabila didekati dengan unsur-unsur budaya. Sunan Kalijaga misalnya, salah seorang wali
sembilan yang melakukan pendekatan kultur ketika menyiarkan agama islam di
jawa.[2]
B.
PEMBAHASAN
1.
Membahas
Hakikat Budaya dan Fungsinya dalam Kehidupan Manusia
a.
Hakikat
Budaya
Secara Etimologis kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “budhayah”, yaitu bentuk jamak dari budhi
yang berarti budi atau akal.[3]
Sedangkan beberapa ahli mengemukakan defenisi budaya seperti E.B. Taylor,
budaya adalah keseluruhan pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat
serta kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai bagian
dari anggota masyarakat. Substansi
penjelasan Taylor tersebut pada dasarnya telah merangkum semua defenisi tentang
kebudayaan yang pernah muncul (Jujun S. Suriasumantri). Namun Koentjaraningrat
kemudian membaginya menjadi unsur-unsur kebudayaan menjadi lebih terperinci,
yaitu terdiri dari sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi
kemasyarakatan, sistem kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian,
sistem pencarian serta sistem teknologi peralatan.[4]
b.
Fungsi
budaya dalam kehidupan
“Hanya manusia yang memiliki kebudayaan”, begitu kira-kira teori Erns
Cassirer, seorang linguistik asal Swiss, disebutkan olehnya bahwa kebudayaan
atau budaya merupakan ciri penting (khas) diri manusia, yang membedakan manusia
dengan binatang. Mengulang bahasan sebelumnya, mengapa hanya manusia yang
memiliki kebudayaan , sedang binatang atau makhluk lainnya tidak? Pendapat ini
berangkat dari pemahaman bahwa manusia merupakan animal symbolicum atau
binatang yang mengkreasi simbol. Sebab itu, hanya manusia yang dapat melakukan
simbolisasi terhadap sesuatu. Manusia merupakan makhluk yang mampu menggunakan,
mengembangkan, dan menciptakan lambang-lambang atau simbol-simbol untuk
berkomunikasi dengan sesamanya.
Sementara itu, apa yang dimaksud dengan simbol ? defenisi konsep simbol atau lambang ialah
segala sesuatu yang dimaknai dimana makna dari suatu simbol itu mengacu pada
konsepsi yang dibuat oleh komunitas masyarakat tertentu. Wujud dari simbol dapat berupa tulisan,
suara, bunyi, gerak, gambar, tanda, atau suatu keadaan tertentu.
Oleh karena hanya manusia yang dapat melakukan pemaknaan terhadap sesuatu
dan sesuatu yang dimaknai ini merupakan sebuah lambang hasil kreasi manusia
sendiri, dan proses simbolisasi ini melahirkan kebudayaan, maka kebudayaan
dalam hal ini dapat di defenisikan sebagai seperangkat atau keseluruhan simbol
yang digunakan atau dimiliki manusia dalam hidupnya untuk dapat melakukan reproduksi
dan menghadapi lingkungannya sebagai anggota suatu masyarakat atau
komunitas. Di sini perlu dicatat bahwa
setiap manusia beserta komunitasnya memiliki perangkat simbol dan proses
simbolisasinya (proses berkembangnya kebudayaan) masing-masing, sehingga
pemaknaan atau penafsiran yang lahir juga beragam. Hal inilah yang kemudian melahirkan
diversifitas budaya dalam kehidupan manusia.
Catatan berbudaya seperti apakah yang perlu ditanamkan kesetiap generasi
bangsa terhadap kebudayaan nusantara kita.
Adalah di antaranya menjaga sikap jujur dan bertanggung jawab setiap perubahan
nilai, aktivitas bersosial dan bermasyarakat serta produk kebudayaan yang
dihasilkannya. Tanpa harus tertutup
terhadap kebudayaan luar, pelestarian kebudayaan sendiri merupakan prioritas
utama untuk menegaskan identitas kebangsaan dan kenegaraan kita.
Untuk itu manusia dalam berbudaya berkewajiban bersikap dan berprilaku
yang halus, serasi, serta tepat dalam mengamalkan idea, aktivitas sosial,
kebudayaan materi, dibidang keyakinan, ilmu dan keterampilan, peralatan hidup,
pamanuhan kebutuhan rutin, berorganisasi, bertutur kata dan berkomunikasi,
serta berkesenian yang hidup dalam masyarakat pendukung kebudayaan itu. Dengan kata lain, manusia harus menjaga
akhlak mulianya yang meliputi ; etika, tata krama, budi pekerti, moral, susila,
sopan santun, baik yang tertuang dalam simbol-simbol maupun yang harus muncul
dalam prilaku keseharianan.[5]
2. Keragaman Budaya Sebagai Kenyataan Hidup
Keragaman budaya, tradisi dan agama adalah suatu keniscayaan hidup, sebab
setiap orang atau komunitas pasti mempunyai perbedaan sekaligus persamaan. Di
sisi lain pluralitas budaya, tradisi dan agama merupakan kekayaan tersendiri
bagi bangsa Indonesia. Namun jika kondisi seperti itu tidak dipahami dengan sikap
toleran dan saling menghormati, maka pluralitas budaya, agama atau tradisi
cenderung akan memunculkan konflik bahkan kekerasan (violence). Oleh karena itu
memahami pluralitas secara dewasa dan arif merupakan keharusan dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Jika tidak, perbedaan budaya, tradisi atau
kultur seringkali menyebabkan ketegangan dan konflik sosial. Kenyataan di
lapangan menyebutkan bahwa perbedaan budaya atau tradisi dalam suatu komunitas
masyarakat tidak selamanya dapat berjalan damai. Asumsi bahwa konflik yang
muncul akibat perbedaan budaya salah satunya disebabkan oleh sikap fanatisme
sempit serta kurangnya sikap tasamuh (toleran) di kalangan umat. Fanatisme dan
intoleransi hanya akan memyebabkan terjadinya desintegrasi bangsa dan konflik
di masyarakat. Tidak berlebihan jika pluralitas tradisi dan budaya diasumsikan
dalam masyarakat ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi ia merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia, namun di sisi lain ia dapat menjadi faktor pemicu konflik
horisontal. Persoalanya adalah bagaimana menjembatani perbedaan tradisi dan
budaya tersebut. Mampukah Islam sebagai agama yang diklaim “ rahmatan lil alamin dan sholihun li kulli
zaman wa makan” menjadi mediator bagi perbedaan-perbedaan budaya tersebut.[6]
3. Kebudayaan Sebagai Tujuan Pendidikan
Pendidikan sebagai sebuah proses pengembangan sumberdaya manusia agar
memperoleh kemampuan sosial dan perkembangan individu yang optimal memberikan
relasi yang kuat antara individu dengan masyarakat dan lingkungan budaya sekitarnya.[7]
Lebih dari itu pendidikan merupakan proses “memanusiakan manusia” dimana
manusia diharapkan mampu memahami dirinya, orang lain, alam dan lingkungan
budayanya.[8]
Model-model pendidikan multikultural yang pernah ada dan sedang
dikembangkan oleh negara-negara maju, dikenal lima pendekatan, yaitu: pertama,
pendidikan mengenai perbedaan perbedaan kebudayaan atau multikulturalisme.
Kedua, pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau pemahaman
kebudayaan. Ketiga, pendidikan bagi pluralisme kebudayaan. Keempat, pendidikan
dwi-budaya. Kelima, pendidikan multikultural sebagai pengalaman moral manusia.
Pendidikan multikultural merupakan gejala baru di dalam pergaulan umat manusia
yang mendambakan persamaan hak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang
sama untuk semua orang, “Education for
All”. Pendidikan multikultural (multicultural education) juga merupakan
respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan
persamaan hak bagi setiap kelompok. Dimensi lain, pendidikan multikultural
merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki
berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non
Eropa. Sedangkan secara luas pendidikan multikultural itu mencakup seluruh
siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya,
strata sosial dan agama[9]
Selanjutnya James Banks menjelaskan bahwa pendidikan multikultural memiliki
lima dimensi yang saling berkaitan dan dapat membantu guru dalam
mengimplementasikan beberapa program yang mampu merespon terhadap perbedaan
pelajar (siswa) yaitu:
a.
Dimensi integrasi isi atau materi (content integration). Dimensi ini
digunakan oleh guru untuk memberikan keterangan dengan “poin kunci”
pembelajaran dengan merefleksi materi yang berbeda-beda. Secara khusus, para
guru menggabungkan kandungan materi pembelajaran ke dalam kurikulum dengan
beberapa cara pandang yang beragam. Salah satu pendekatan umum adalah mengakui
kontribusinya, yaitu guru-guru bekerja ke dalam kurikulum mereka dengan
membatasi fakta tentang semangat kepahlawanan dari berbagai kelompok. Di
samping itu, rancangan pembelajaran dan unit pembelajarannya tidak dirubah.
Dengan beberapa pendekatan, guru menambah beberapa unit atau topik secara
khusus yang berkaitan dengan materi multikultural.
b.
Dimensi konstruksi pengetahuan (knowledge construction). Suatu dimensi
dimana para guru membantu siswa untuk memahami beberapa perspektif dan
merumuskan kesimpulan yang dipengaruhi oleh disiplin pengetahuan yang mereka
miliki. Dimensi ini juga berhubungan dengan pemahaman para pelajar terhadap
perubahan pengetahuan yang ada pada diri mereka sendiri.
c.
Dimensi pengurangan prasangka (prejudice ruduction). Guru melakukan
banyak usaha untuk membantu siswa dalam mengembangkan perilaku positif tentang
perbedaan kelompok. Sebagai contoh, ketika anak-anak masuk sekolah dengan
perilaku negatif dan memiliki kesalahpahaman terhadap ras atau etnik yang
berbeda dan kelompok etnik lainnya, pendidikan dapat membantu siswa
mengembangkan perilaku intergroup yang lebih positif, penyediaan kondisi yang
mapan dan pasti. Dua kondisi yang dimaksud adalah bahan pembelajaran yang
memiliki citra yang positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan
pembelajaran tersebut secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian
menunjukkan bahwa para pelajar yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe,
cenderung berperilaku negatif dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap
kelompok etnik dan ras dari luar kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa
penggunaan teksbook multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi
pembelajaran yang kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan
perilaku dan persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan
dapat menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar,
etnik dan kelompok budaya lain.
d.
Dimensi pendidikan yang sama atau adil (equitable pedagogy). Dimensi ini
memperhatikan cara-cara dalam mengubah fasilitas pembelajaran sehingga
mempermudah pencapaian hasil belajar pada sejumlah siswa dari berbagai
kelompok. Strategi dan aktivitas belajar yang dapat digunakan sebagai upaya
memperlakukan pendidikan secara adil, antara lain dengan bentuk kerjasama (cooperative learning), dan bukan dengan
cara-cara yang kompetitif (competition
learning). Dimensi ini juga menyangkut pendidikan yang dirancang untuk
membentuk lingkungan sekolah, menjadi banyak jenis kelompok, termasuk kelompok
etnik, wanita, dan para pelajar dengan kebutuhan khusus yang akan memberikan
pengalaman pendidikan persamaan hak dan persamaan memperoleh kesempatan belajar.
e.
Dimensi pemberdayaan budaya sekolah dan struktur
sosial (empowering school culture and
social structure). Dimensi ini penting dalam memperdayakan budaya siswa
yang dibawa ke sekolah yang berasal dari kelompok yang berbeda. Di samping itu,
dapat digunakan untuk menyusun struktur sosial (sekolah) yang memanfaatkan
potensi budaya siswa yang beranekaragam sebagai karakteristik struktur sekolah
setempat, misalnya berkaitan dengan praktik kelompok, iklim sosial,
latihanlatihan, partisipasi ekstra kurikuler dan penghargaan staf dalam
merespon berbagai perbedaan yang ada di sekolah.[10]
Proses- proses
interaksi sosialpun dapat menanamkan atau menemukan budaya pada diri seseorang
diantata:
a.
Akulturasi Budaya
adalah proses sosial yang timbul
apabila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu sedemikian rupa
dipengaruhi oleh unsur-unsur suatu kebudayaan lain sehingga unsur-unsur lain
itu diterima dan disesuaikan dengan unsur-unsur kebudayaan sendiri tanpa
menyebabkan hilangnya identitas kebudayaan asli. Contoh yang muncul adalah ketika pihak
pribumi mulai menerima penggunaan biaya hidup seperti bahasa, mode pakaian,
sopan santun ala barat.
b.
Asimilasi Budaya
Proses asimilasi dapat terjadi jika hal
sebagai berikut :
b.1 Kelompok-kelompok manusia dengan
latar belakang kebudayaan yang berdeda-beda
b.2
Kelompok manusia ini saling bergaul secara intensif dalam kurun wakttu
yang lama.
b.3
Pertemuan budaya-budaya antar kelompok itu masing-masing berubah watak
khasnya dan unsur-unsur kebudayaannya saling berubah sehingga memunculkan suatu
watak kebudayaan yang baru atau campuran
c. Inovasi
(Pembauran), Bermanfaat bagi Proses Asimilasi
Proses pembaruan (inovasi) dapat digolongkan dalam bentuk :
c.1 Diskovery, atau penemuan unsur-unsur kebudayaan yang baruberupa
gagasan individu atau kelompok.
c.2 Invension, atau tindak
lanjut inovasi berupa pengakuan, penerimaan dan penerapan proses diskoveri oleh
masyarakat.[11]
4. Keragaman Budaya Sebagai Landasan Bagi
Aktivitas Pendidikan
Kemajemukan dan keragaman budaya adalah sebuah fenomena yang tidak
mungkin dihindari. Kita hidup di dalam keragaman budaya dan merupakan bagian
dari proses kemajemukan, aktif maupun pasif. Ia menyusup dan menyangkut dalam
setiap seluruh ruang kehidupan kita, tak terkecuali juga dalam hal kepercayaan.
Kemajemukan dilihat dari agama yang dipeluk dan faham-faham keagamaan yang
diikuti, oleh Tuhan juga tidak dilihat sebagai bencana, tetapi justru diberi
ruang untuk saling bekerjasama agar tercipta suatu sinergi.[12]
Di samping itu, kita juga menghadapi kenyataan adanya berbagai agama
dengan umatnya masing-masing, bahkan tidak hanya itu, kita pun menghadapi orang
yang tidak beragama atau tidak bertuhan. Dalam menghadapi kemajemukan seperti
itu tentu saja kita tidak mungkin mengambil sikap anti pluralisme. Kita harus
belajar toleran tehadap kemajemukan. Kita dituntut untuk hidup di atas dasar
dan semangat pluralisme agama.[13]
Pendidikan multikultural sesuai dengan tujuan Pendidikan Islam yaitu:
“Tujuan pendidikan Islam bukan
sebatas mengisi pikiran siswa dengan ilmu pengetahuan dan materi pelajaran akan
tetapi membersihkan jiwanya yang harus diisi dengan akhlak dan nilai-nilai yang
baik dan dikondisikan supaya biasa menjalani hidup dengan baik”.[14]
Dari tujuan pendidikan Islam tersebut, dapat disimpulkan bahwa siswa
diharapkan dapat menjadi manusia yang berakhlak mulia dan dapat menghargai
keragaman budaya di sekitarnya. Hal tersebut senada dengan prinsip yang ada
dalam pendidikan multikultural. Dalam literatur pendidikan Islam, Islam sangat
menaruh perhatian (concern) terhadap
segala budaya dan tradisi (‘urf) yang
berlaku di kalangan umat manusia dalam setiap waktu dan kondisi, baik yang
bersifat umum atau hanya berlaku dalam satu komonitas. Hal ini dapat dibuktikan
dengan banyaknya ketetapan-ketetapan dalam Islam yang berdasarkan ‘urf yang berlaku. Sabda Rasulullah SAW
yang dijadikan sebagai salah satu dalil dari bentuk concern Islam terhadap ‘urf adalah:
“apa yang dianggap baik oleh kaum
muslimin, maka hal itupun merupakan kebaikan menurut Allah” (HR. Ahmad).
Pendidikan Multikultural juga senada dengan tujuan agama yang berbunyi: Tujuan
umum syari’ah Islam adalah mewujudkan kepentingan umum melalui perlindungan dan
jaminan kebutuhan-kebutuhan dasar (al-daruriyyah)
serta pemenuhan kepentingan (al-hajiyyat)
dan penghiasan (tahsiniyyah) mereka.[15]
Sebagaimana dikemukakan Abu Ishak al-Syatibi, dalam kutipan Saidani
dengan perincian sebagai berikut:
a.
Memelihara Agama
Agama sesuatu
yang harus dimiliki oleh setiap manusia, supaya derajatnya terangkat dan
memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang yang
akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak atu mencampur adukkan ajaran agama
Islam dengan faham atau aliran yang batil.
b.
Memelihara Jiwa
Jiwa harus
dilindungi, untuk itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya, dan dilarang melakukan sesuatu yang dapat
menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang digunakan oleh
manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
c.
Memelihara Akal
Memelihara akal
adalah wajib hukumnya bagi seseorang, karena akal mempunyai peranan sangat
penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal, manusia dapat
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu
menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa menggunakan akal yang
sehat. Oleh karena itu Islam melarang orang meminum-minuman khamr.
d.
Memelihara Keturunan
Dalam Islam,
memelihara keturunan hal yang sangat penting. Untuk itu harus ada perkawinan
yang dilakukan secara sah menurut ketentuan yang berlaku yang ada dalam
al-Qur’an dan sunnah nabi dan dilarang melakukan perbuatan Zina.
e.
Memelihara Harta
Menurut hukum
Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kesejahteraan hidup
dan kehidupannya, untuk itu manusia sebagai khalifah (human duties) Allah di muka bumi diberi amanah untuk menglola alam
ini sesuai kemampuan yang dimilikinya, dilindungi haknya untuk memperoleh harta
dengan cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral, dan
dipergunakan secara sosial.[16]
C. PENUTUP
Pendidikan, manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan. Di mana ada manusia di situ ada kebudayaan. Tujuan pendidikan
pada hakikatnya adalah supaya kita mengenal diri kita, budaya dan lingkungan
kita sehingga tidak terjadi sifat-sifat fanatisme. Menjamin keamanan dari
kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari pendidikan
Islam. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan hal penting, sehingga tidak bisa
dipisahkan. Apabila kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan di
mana-mana. Kelima kebutuhan yang primer ini disebut dengan istilah Al-Daruriyat al-Khamsah atau dalam
kepustakaan hukum Islam disebut dengan istilah al-Maqasid alKhamsah, yaitu: agama, jiwa, akal pikiran, keturunan,
dan hak milik.
Jika diperhatikan dengan seksama, tujuan pendidikan Islam ditetapkan oleh
Allah untuk memenuhi keperluan hidup manusia itu sendiri, baik keperluan primer
(al-maqasidu al-khamsah), sekunder (hajiyat) , dan tersier (tahsinat). Oleh karena itu, apabila
seorang muslim mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah, maka ia
akan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Beberapa keterangan mengenai
tujuan pendidikan Islam di atas sesuai dengan tujuan pendidikan multicultural,
yaitu untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang serba
majemuk.
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam,
1978.
Anwar Haryono, Hukum
Islam: Keluasan dan Keadilan,
Jakarta: Bulan Bintang, 1968.
Athiyyah al-Abrasyi, At-Tarbiyyah al-Islamiyyah wa Falsafatuha,Beirut: Dar al Fikr.
1969.
Driyarkara, Tentang Pendidikan, Jakarta: Kanisius, 1980.
Haidar
Putra Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2009.
H.A.R Tilaar, Multikulturalisme:
Tantangan-tantangan Global Masa Depan
dalam Transformasi Pendidikan Nasional, Jakarta: Grasindo, 2004.
James Banks, Multiethnic
Education: Theory and Practice, 3rd ed., Boston; Allyn and Boston, 1994.
Johan Effendi, Kemusliman
dan Kemajemukan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
M. Jandra, Islam
dalam konteks Budaya Tradisi Plural, dalam buku Agama dan Pluralitas Budaya
lokal, editor Zakiyyudin Baidhay dan Mutohharun Jina, Surakarta: Muhammadiyah universitiy
Press,2000.
Mudjahirin Thohir, “Nasionalisme Indonesia: Membingkai Pluralitas dalam Kedamaian”, dalam
Zudi Setiawan, Nasionalisme NU,
Semarang: Aneka Ilmu.
Rusmin
Tumanggor, dkk, Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar, Jakarta: Kencana, 2014.
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Keempat, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2008.
Zahara Idris, Dasar-dasar Kependidikan, Padang:
Angkasa Raya, 1987.
[1] Haidar Putra Daulay, Pemberdayaan Pendidikan
Islam di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 13.
[3] Tim Redaksi, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2008),
hlm. 215.
[5] Rusmin Tumanggor dkk,Ilmu Sosial ...hal.
38-40.
[6] M. Jandra, Islam dalam konteks Budaya Tradisi Plural,
dalam buku Agama dan Pluralitas Budaya lokal, editor Zakiyyudin Baidhay dan
Mutohharun Jina ( Surakarta: Muhammadiyah universitiy Press, 2000), hlm 1-3.
[7]Zahara Idris, Dasar-dasar Kependidikan (Padang:
Angkasa Raya, 1987), hlm. 7.
[8]Driyarkara, Tentang Pendidikan (Jakarta: Kanisius,
1980), hlm. 8.
[9] H.A.R Tilaar, Multikulturalisme: Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan
Nasional (Jakarta: Grasindo, 2004), hlm 123.
[10] James Banks, Multiethnic Education: Theory and Practice,
3rd ed. (Boston; Allyn and Boston, 1994), hlm. 196.
[11] Rusmin Tumanggor dkk,Ilmu Sosial ...hal.
61-63.
[12]Mudjahirin Thohir, “Nasionalisme Indonesia: Membingkai
Pluralitas dalam Kedamaian”, dalam Zudi Setiawan, Nasionalisme NU (Semarang: Aneka Ilmu), hlm. 300.
[13]Johan Effendi, Kemusliman dan Kemajemukan Agama
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 61.
[14]Athiyyah al-Abrasyi, At-Tarbiyyah al-Islamiyyah wa Falsafatuha
(Beirut: Dar al-Fikr, 1969), hlm 22.
[15] Abd al-Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam,
1978), hlm. 198.
[16] Anwar Haryono, Hukum Islam: Keluasan dan Keadilan (Jakarta: Bulan Bintang, 1968) hlm. 140.
Komentar
Posting Komentar